Surabaya, Memo
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sulastri (48), otak di balik kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menggunakan identitas 47 warga Desa Ploso, Pacitan, sebuah putusan yang belum sepenuhnya memuaskan Jaksa Penuntut Umum yang lebih fokus pada pemulihan kerugian negara.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/5/), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Sulastri terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman kurungan selama 6 tahun, Sulastri juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Lebih berat lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,55 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.