Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia menilai bahwa pidana subsider terhadap uang pengganti belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan prioritas utama kejaksaan adalah memulihkan kerugian keuangan negara. “Fokus kami adalah pemulihan kerugian negara. Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya, seperti dilansir pada Rabu (7/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah puluhan warga Desa Ploso dikejutkan dengan tagihan cicilan bank yang tidak pernah mereka ajukan. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Sulastri secara sistematis menggunakan identitas warga desa untuk mengajukan pinjaman KUR fiktif atas nama kelompok peternak sapi perah. Dana KUR yang berhasil dicairkan kemudian dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara untuk Terdakwa Pemerasan Modus Kencan Sesama Jenis di Surabaya
Setelah menerima laporan dari para korban, Kejaksaan Negeri Pacitan segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan Sulastri sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses hukum hingga akhirnya sampai pada tahap pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.












