Example floating
Example floating
Hukum

Cah Jamsaren, Ngamar di Hotel, Mau Pesta Sabu Sabu

A. Daroini
×

Cah Jamsaren, Ngamar di Hotel, Mau Pesta Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini
Cah Jamsaren, Ngamar di Hotel, Mau Pesta Sabu Sabu
Cah Jamsaren, Ngamar di Hotel, Mau Pesta Sabu Sabu

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka beserta barang bukti yang disimpan di saku celananya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Kasubag Humas tersebut itu, menambahkan, barang bukti berupa 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,39 gram, 1 korek api, 1 lembar tissue, dan 1 sedotan yang terhubung dengan tutup botol air mineral, diamnkan.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan apakah ada pelaku lainnya, termasuk berasal darimana sabu-sabu yang dibawa tersangka Bakhrudin ( jk )