Jember, Memo
Polisi memutuskan dosen Universitas Jember( Unej) bernama samaran RH, selaku terdakwa prostitusi kepada keponakannya yang berumur 16 tahun. RH ditetapkan selaku tersangka sehabis polisi melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
” Sesudah tadi dicoba gelar perkara jam 9 pagi, tersangka pelaku dosen ditetapkan selaku tersangka permasalahan prostitusi,” tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak( PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Vitasari, dikala dimintai konfirmasi
Bagi Vita, terdapat beberapa perlengkapan fakta yang jadi dasar interogator memutuskan RH selaku terdakwa prostitusi. Perlengkapan fakta itu di antara lain, penjelasan saksi, penjelasan pakar, hasil visum, serta rekaman audio.












