Example floating
Example floating
Hukum

Cabuli Keponakan, Dosen Universitas Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

A. Daroini
×

Cabuli Keponakan, Dosen Universitas Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Vitasari
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Vitasari

Jember, Memo

Polisi memutuskan dosen Universitas Jember( Unej) bernama samaran RH, selaku terdakwa prostitusi kepada keponakannya yang berumur 16 tahun. RH ditetapkan selaku tersangka sehabis polisi melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

” Sesudah tadi dicoba gelar perkara jam 9 pagi, tersangka pelaku dosen ditetapkan selaku tersangka permasalahan prostitusi,” tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak( PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Vitasari, dikala dimintai konfirmasi

Bagi Vita, terdapat beberapa perlengkapan fakta yang jadi dasar interogator memutuskan RH selaku terdakwa prostitusi. Perlengkapan fakta itu di antara lain, penjelasan saksi, penjelasan pakar, hasil visum, serta rekaman audio.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung