Cabuli Keponakan, Dosen Universitas Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Vitasari
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Vitasari

” Minimun kan 2 perlengkapan bukti, alhasil ini terdapat 4 perlengkapan bukti, telah lebih dari cukup. Pesan hasil visum psikiatri dokter, pesan penjelasan pakar, pesan penjelasan saksi, serta terakhir fakta rekaman audio itu,” jelas Vita.

Tetapi begitu, dari gelar perkara yang telah dilakukan, tutur Vita, terdapat dokumen informasi kegiatan pemeriksaan( BAP) penting yang belum komplit. Sehingga penyidik butuh memenuhinya.

Bacaan Lainnya

” Oleh penyidik sedang dilengkapi, sesudah itu komplit, langsung diteruskan BAP ke sana[Kejaksaan Negara Jember],” ucap Vita.

Tadinya, RH dikabarkan mencabuli keponakannya yang sepanjang ini bermukim serumah dengan ia. Dosen itu disebut mencabuli korban dengan alibi melaksanakan pengobatan penyembuhan kanker buah dada. ( ed )

Pos terkait