Jombang, Memo
Bupati Jombang Warsubi mengumumkan kebijakan baru untuk meringankan beban pajak masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memenuhi syarat, penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon pajak hingga 35% untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di DPRD Jombang, Senin (11/8/2025), didampingi Wakil Bupati Salmanudin Yazid, Kepala Bapenda Hartono, dan Ketua DPRD Hadi Atmaji. “Pendataan ulang pajak ini bukan untuk menambah beban, melainkan memastikan pengenaan pajak yang lebih adil dan sesuai kondisi lapangan,” tegas Bupati Warsubi.
Kebijakan ini juga memberi ruang bagi masyarakat yang keberatan dengan nilai pajaknya untuk mengajukan permohonan. Pemerintah daerah telah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Langkah ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Bupati Warsubi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak pada tahun 2026. Prinsip yang dipegang dalam kebijakan ini mencakup keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas.
“Ke depan, mari kita bangun Jombang dengan semangat gotong royong. Pajak yang dibayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi kesejahteraan bersama,” tutupnya.












