Tokoh muda Nahdlatul Ulama tersebut dengan tegas menyatakan tidak gentar terhadap somasi dan siap membongkar bukti dugaan aliran dana.
Memo, Surabaya — Dinamika hukum pasca-penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama memanas setelah salah satu tokoh muda asal Situbondo memberikan tanggapan keras di Surabaya. Tokoh yang akrab disapa Gus Lilur tersebut menyatakan sama sekali tidak gentar menghadapi ancaman somasi maupun proses pidana yang dilayangkan oleh pihak Saifullah Yusuf.
Sikap Tegas dan Tantangan Terbuka Terhadap Somasi
Menolak Gentar dan Menunggu Proses Hukum
Tokoh muda Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur, merespons secara terbuka surat somasi resmi yang dikirimkan kepadanya di Surabaya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan oleh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tidak memberikan dampak gentar baginya. Ia bahkan mengaku siap menunggu kelanjutan proses hukum formal dan berencana melakukan perlawanan balik melalui jalur hukum.
Rencana Pelaporan Balik ke Lembaga Antirasuah
Lebih lanjut, Gus Lilur menyatakan bahwa jika dirinya benar-benar dipidanakan terkait pernyataan tersebut, ia tidak akan tinggal diam dan siap melaporkan balik sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut keterangannya di Surabaya, ia mengklaim memiliki data dan informasi terkait dugaan aliran dana yang bersumber dari hasil korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat tinggi. Oleh karena itu, ia memilih untuk menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya langsung kepada penyidik penegak hukum yang berwenang.
Alasan Penolakan Klarifikasi dan Dasar Pernyataan
Menolak Beri Klarifikasi ke Pihak Pengirim Somasi
Dalam keterangannya, Gus Lilur menegaskan keengganannya untuk memenuhi permintaan klarifikasi atau pembuktian yang diajukan melalui mekanisme somasi tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai dugaan aliran dana suap dalam Muktamar NU sudah berada dalam ranah penanganan lembaga penegak hukum resmi. Ia menilai bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada pihak pengirim somasi di luar proses penyidikan yang sah.
Klaim Informasi dari Penyidik Antirasuah
Gus Lilur berdalih bahwa pernyataan yang ia sampaikan ke ruang publik didasarkan pada informasi yang diterima dari penyidik lembaga antirasuah terkait dugaan keterlibatan aliran dana dalam perhelatan akbar organisasi Islam tersebut. Karena substansi masalah ini telah bersentuhan dengan ranah hukum pidana korupsi, ia menegaskan akan membuktikan seluruh argumennya secara langsung di hadapan penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Rincian Somasi dan Tuntutan Pembuktian Pihak PBNU
Daftar Tiga Tokoh yang Disomasi
Sebelumnya, Saifullah Yusuf selaku Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021-2026 secara resmi melayangkan surat somasi kepada tiga pihak berbeda yang dinilai telah menyebarkan tudingan serius. Ketiga figur tersebut meliputi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, serta pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Tebuireng Jombang KH Musta’in Syafi’i. Langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai dugaan aliran uang atau risyah dalam muktamar.
Tuntutan Bukti Konkret Terkait Isu Dana
Pihak PBNU menegaskan bahwa somasi ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun kritik konstruktif dari para kader. Namun, ketika tudingan yang dilemparkan sudah menyangkut peristiwa konkret seperti isu pengiriman uang ratusan miliar rupiah menggunakan kendaraan khusus, maka pihak penyebar pernyataan wajib membuktikannya. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan data valid, maka pernyataan itu dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Opsi Hukum dan Masa Depan Polemik Organisasi
Pilihan Klarifikasi, Permintaan Maaf, atau Proses Pidana
Melalui langkah somasi terbuka di Jawa Timur ini, pihak pengirim memberikan tenggat waktu bagi para pihak terkait untuk memilih apakah akan membuktikan kebenaran tuduhan, atau mencabut pernyataan disertai permintaan maaf secara terbuka. Jika opsi tersebut diabaikan, maka proses hukum lanjutan di pengadilan akan ditempuh untuk menguji keabsahan informasi yang telah kadung beredar luas di media sosial.
Implikasi Terhadap Stabilitas Internal Organisasi
Perang pernyataan antar-tokoh senior dan kultural ini mencerminkan tingginya ketegangan internal pasca-muktamar yang memerlukan kearifan bersama. Publik dan warga nahdliyin diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta menyerahkan penyelesaian segala sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku agar marwah organisasi tetap terlindungi dari perpecahan berkepanjangan.












