Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim tegaskan sanksi pemecatan menanti tiga kadernya yang terjaring razia narkoba di Surabaya.
Memo, Surabaya — Kasus penggerebekan penyalahgunaan narkotika yang menyeret sejumlah nama wakil rakyat di Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari internal partai politik naungan mereka. Pihak Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur langsung bereaksi cepat dengan memastikan komitmen penuh terhadap penegakan hukum serta penerapan sanksi organisasi yang sangat ketat.
Respons Cepat Pengurus Partai Tingkat Wilayah
Menunggu Informasi Resmi dan Hormati Proses Hukum
Menanggapi kabar penangkapan tiga kader partainya dalam operasi kepolisian di Surabaya, pengurus tingkat wilayah langsung mengambil langkah koordinasi. Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum. Meski demikian, ia menegaskan sikap institusi partai yang menjunjung tinggi prinsip menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Penegasan Komitmen Tanpa Toleransi
Pihak pimpinan partai menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang haram narkotika. Langkah kooperatif ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan secara transparan tanpa ada intervensi politik. Partai menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak berwenang agar kejelasan duduk perkara dapat segera terungkap ke publik.
Mekanisme Sanksi Internal dan Aturan Organisasi
Tahapan Penonaktifan Sementara Bagi Kader
Berdasarkan regulasi internal yang berlaku di dalam struktur Partai Gerindra, setiap kader yang berhadapan dengan proses hukum wajib dikenai tindakan administratif. Kharisma menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil partai adalah melakukan penonaktifan sementara terhadap jabatan kader yang bersangkutan. Status nonaktif tersebut akan terus diberlakukan sepanjang proses penyidikan dan peradilan berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Ancaman Pemecatan Jika Terbukti Bersalah
Lebih lanjut, pengurus partai memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak akan berhenti pada penonaktifan semata apabila kesalahan terbukti secara sah. Apabila status hukum perkara telah mencapai tahapan inkracht di pengadilan, partai tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan dari keanggotaan. Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen moral partai dalam menjaga integritas para wakil rakyat di lembaga legislatif.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penggerebekan di Kamar Hotel Wilayah Surabaya
Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait aktivitas seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel di Surabaya. Petugas yang mendatangi lokasi mendapati delapan orang berada di dalam kamar yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik sisa sabu, dua butir ekstasi kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok.
Keterlibatan Tiga Anggota DPRD dari Berbagai Daerah
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra. Mereka masing-masing diidentifikasi sebagai Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda yang menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Kabupaten Situbondo.
Proses Hukum Lanjutan dan Keadilan Restoratif
Pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor BNN Kota Surabaya. Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sementara N positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Penerapan Mekanisme Restorative Justice
Meskipun melibatkan sejumlah tokoh publik, kepolisian memutuskan untuk memproses perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas minimum yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Kendati demikian, proses hukum administratif dan pengawasan ketat tetap berjalan untuk memastikan efek jera serta keadilan bagi masyarakat luas.












