Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Ditangkap Polisi

A. Daroini
×

Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan Miftakhul Makhin, warga Duduksampeyan, Gresik. Pasalnya, pria 34 tahun yang berprofesi sebagai tukang cukur itu nyambi praktik nyuntik putih tanpa legalitas alias ilegal.

Pelaku diduga telah melakukan praktik kesehatan ilegal l ayanan suntik pemutih kulit. Banyak pasien tergiur karena harganya yang murah. Di antaranya para emak-emak dan remaja putri.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Agar menarik pelanggan pelaku menawarkan 5 paket suntik putih. Di antaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

Miftahul membuka praktik kecantikan abal-abal itu di barbershop miliknya di Desa Duduksampeyan, kecamatan setempat, Gresik Jawa Timur. Keahlihanya menyuntikan obat pemutih kulit didapatkan dari melihat video di youtube.

Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa mengatakan, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.

“Penggerebekan praktik suntik kulit putih berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami khawatir, jika layanan ilegal itu dibiarkan akan menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pengunjung yang datang,” katanya Minggu (3/10/2021).

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini