Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

BRI Dituding Nabrak Surat Perjanjian Debitur,Begini Analisa Dua Pendamping Korban Bank Plat Merah

Mulyadi Memo
×

BRI Dituding Nabrak Surat Perjanjian Debitur,Begini Analisa Dua Pendamping Korban Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini
IMG20260805140917 scaled

” Mohon dari pihak otoritas jasa keuangan atau lembaga keuangan lainnya untuk mengaudit dana asuransi jiwa yang tidak dicairkan untuk debitur yang sudah meninggal dunia,” tegas Amanu juga

Hal senada dikatakan Ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Nganjuk, Ahmad Ulinuha dengan memegang surat perjanjian ini akan dibuat bahan acuan rapat hearing di dewan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

” Nanti akan kita kupas tuntas isi perjanjian pinjaman ini di sidang dengar pendapat dewan. Sekaligus kita akan mendatangkan ahli perbankan,” tambah Cak Goder panggilan akrab Ahmad Ulinuha.

Di tempat terpisah disampaikan Aldino selaku Kepala Unit BRI Gondang saat dikonfirmasi lewat sambungan nomor WhatsApp nya tidak bersedia memberikan keterangan apapun persoalan itu. Menurutnya, semua keterangan teknis yang berhak menjawab adalah Pimpinan BRI Cabang Nganjuk.

Untuk diketahui , sesuai isi dalam surat perjanjian pinjaman kredit atas nama Moh.Khoirul Arifin ( almarhum) ke BRI Unit Gondang tercatat pada tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp 40 juta. Dengan nilai angsuran per bulan sebesar Rp 1.527.618,- . Dengan besaran bunga sebesar 1,83% per bulan. Sementara untuk jatuh tempo pelunasan berakhir pada 24 Oktober 2026. (Adi)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini