Blitar, Memo.co.id
Kemarahan warga terhadap kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I memuncak. Portal penutup Jalan Puncak Bendungan Lahor yang menjadi penghubung Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang dijebol paksa oleh ratusan massa aksi, Sabtu (1/8/2026).
Aksi itu merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan PJT I yang mulai 1 Agustus 2026 melarang kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor dengan alasan pengamanan Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Bagi warga, alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan kebijakan yang dinilai memutus denyut ekonomi masyarakat sekitar bendungan.
Sejak pagi, massa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di depan portal Bendungan Lahor. Mereka menuntut agar pembatasan akses dicabut dan meminta PJT I membuka ruang dialog. Namun, hingga aksi berlangsung cukup lama, tak satu pun pejabat PJT I datang menemui massa.
Kondisi itu memicu kekecewaan. Massa yang merasa aspirasinya diabaikan akhirnya membuka paksa portal sehingga akses jalan kembali terbuka. Tak lama berselang, kendaraan roda dua maupun roda empat kembali melintas seperti biasa.
Koordinator aksi, Hadi Wiyono alias Pak Dur, menilai kebijakan PJT I lahir tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di sekitar Bendungan Lahor.
“PJT I jangan hanya melihat bendungan sebagai objek vital, tetapi juga harus melihat rakyat yang hidup di sekitarnya. Jalan ini bukan sekadar akses, melainkan urat nadi ekonomi masyarakat. Kalau ditutup, pedagang mau makan apa? Anak-anak mereka mau hidup dari mana?” tegas Pak Dur.
Menurutnya, kawasan Bendungan Lahor selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi warga. Pedagang di kawasan Wisata Ngreco, pelaku UMKM, penyedia jasa wisata hingga warga yang setiap hari memanfaatkan jalur tersebut menjadi pihak yang paling terdampak.
“Keamanan penting, tetapi jangan sampai dalih keamanan dijadikan alasan untuk mematikan ekonomi rakyat kecil,” tambahnya.
Kritik lebih keras disampaikan perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB), Mariono Setyo Budi atau Budi Kempes. Ia menyebut sikap PJT I yang tidak bersedia menemui massa sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat sudah memilih cara yang santun dengan datang menyampaikan aspirasi secara terbuka. Namun PJT I justru memilih diam.
“Kami menunggu berjam-jam, tetapi tidak ada satu pun pejabat PJT I yang berani menemui masyarakat. Kalau rakyat hanya ingin didengar saja tidak diberi ruang, bagaimana mungkin kebijakan seperti ini bisa diterima?” ujarnya.
Budi Kempes menegaskan pembukaan portal bukan bertujuan melawan negara ataupun mengganggu keamanan Objek Vital Nasional. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat luas.
“Kami membuka portal ini karena kepentingan masyarakat jauh lebih besar. Jalan ini dibangun untuk kepentingan publik, bukan untuk mematikan mata pencaharian rakyat. Jangan sampai rakyat yang selalu diminta berkorban, sementara suara mereka tidak pernah didengar.”
Usai portal dibuka, arus kendaraan kembali normal. Mobil dan sepeda motor terlihat bebas melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Massa juga masih bertahan di sekitar lokasi sebagai bentuk pengawasan apabila portal kembali ditutup.
Budi Kempes memastikan masyarakat akan kembali turun ke jalan apabila PJT I tetap menutup akses tersebut secara sepihak.
“Kalau portal ini kembali ditutup, kami akan datang dengan massa yang jauh lebih besar. Ini bukan soal menang atau kalah dengan PJT I, tetapi soal mempertahankan hak masyarakat untuk hidup dan mencari nafkah. Kami akan terus melawan kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Setelah sekian lama, akhirnya PJT I memutuskan tetap membuka akses Jalan Puncak Bendungan Lahor bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, khusus kendaraan roda empat diberlakukan pembatasan waktu operasional.
“Mulai hari ini kendaraan roda dua dan roda empat tetap bisa melintas. Untuk roda empat diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah pukul 22.00 WIB portal akan ditutup, kemudian kembali dibuka pada pukul 04.00 WIB,” ujar perwakilan Direksi PJT I, Agung.
Selain itu, pengendara kini hanya diwajibkan melakukan tap in sebesar Rp1 sebagai bentuk registrasi identitas saat memasuki kawasan Bendungan Lahor. Ini merupakan mekanisme pencatatan kendaraan yang keluar-masuk kawasan Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Obvitnas.
“Tujuan tap in ini hanya untuk identifikasi pengendara. Kami sebenarnya ingin membuatnya gratis, tetapi tidak bisa karena masih terbentur perjanjian kerja sama yang telah berjalan dengan PT Express sebagai rekanan pengelola kawasan Bendungan Lahor,” jelasnya.**
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












