NGANJUK, MEMO – Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Cabang Nganjuk dalam waktu tidak lama harus siap siap berhadapan dengan kelompok lintas LSM di meja hearing DPRD Nganjuk.
Pertarungan data akan diuji dihadapan para wakil rakyat. Apa saja tema yang diadukan ke dewan oleh LSM FAAM dan BPH – RI ? Ini hasil wawancaranya.
Materi pengaduan ternyata terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit KUPRA di BRI.
Dari dua produk pioner milik BRI tersebut dipandang oleh Ahmad Ulinuha ( Ketua DPC LSM FAAM ) dan Amanu selaku ketua BPH- RI Nganjuk terkesan tidak pro rakyat. Salah satunya seperti persoalan yang muncul dari BRI Unit Gondang. Yaitu terkait uang 47 juta yang sudah diterima BRI hasil pembayaran angsuran pinjaman dari Rikwan Setiabudi yang bukan debitur ( peminjam).
Munculnya persoalan itu , berbagai upaya awal telah dilakukan oleh kedua lembaga kontrol sosial tersebut ( LSM FAAM dan BPH – RI ). Mulai dari audiensi, mediasi, hingga penyampaian beberapa surat somasi namun belum mampu memberikan jawaban yang dinilai memadai.

Tidak puas dengan hasil awal, akhirnya DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk bersama Badan Peserta Hukum Reclasering Indonesia (BPH-RI) mengeluarkan jurus baru. Dengan cara mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (hearing) kepada DPRD Kabupaten Nganjuk. Dan secara resmi surat aduan tersebut sudah diterima oleh sekretariat dewan sejak Senin (3/8/2026).
Dikatakan Cak Godir panggilan akrab ketua DPC LSM FAAM bahwa permohonan tersebut diajukan sebagai langkah lanjutan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum menemukan titik temu.
Meski dalam proses pendampingan terdapat beberapa tuntutan yang akhirnya dipenuhi oleh pihak BRI, namun pokok-pokok pertanyaan yang selama ini disampaikan melalui surat somasi disebut belum pernah dijawab secara utuh.
Secara prinsip ditegaskan Cak Godir bahwa sejak awal lembaganya tidak pernah menutup ruang dialog. Pendampingan dilakukan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa harus melibatkan forum yang lebih luas.

” Karena langkah awal tidak menemukan titik terang, dengan terpaksa kita adukan ke dewan dalam rangka permohonan rapat dengar pendapat,” tegas Cak Godir.
Diakuinya memang ada beberapa hal yang akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak BRI, tetapi substansi pertanyaan yang diajukan justru belum pernah dijawab secara jelas. Padahal yang diminta bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan dasar hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,
Menurutnya, hearing di DPRD bukan dimaksudkan untuk memperkeruh persoalan atau mencari kesalahan suatu institusi. Sebaliknya, forum tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui perkara yang menjadi perhatian adalah pendampingan terhadap keluarga Moh. Khoirul Arifin, debitur Kredit KUPRA BRI Unit Gondang yang telah meninggal dunia.
Dalam proses penyelesaiannya, kakak kandung almarhum diminta menyelesaikan sisa kewajiban kredit. Di sisi lain, pihak BRI Unit Gondang dalam mediasi menyampaikan bahwa fasilitas Kredit KUPRA tersebut tidak dijamin oleh asuransi.
Pernyataan itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar kebijakan, mekanisme manajemen risiko, serta dokumen yang menjadi landasan pemberian kredit.
Selain perkara tersebut, FAAM juga mengaku menerima sejumlah pengaduan lain terkait pelaksanaan Program KUR. Mulai dari mekanisme penjaminan ketika debitur meninggal dunia, proses pengajuan klaim kepada perusahaan penjamin, hingga penerapan agunan pada kredit KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta.
Perwakilan BPH-RI, Amanu, menilai seluruh persoalan tersebut perlu dibahas dalam forum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Hearing menjadi ruang yang tepat karena semua pihak bisa hadir dan memberikan penjelasan secara langsung. Harapan kami sederhana, masyarakat memperoleh informasi yang jelas, hak-haknya sebagai nasabah terlindungi, dan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan aturan,” katanya.
Melalui surat permohonan yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk, FAAM dan BPH-RI meminta agar rapat dengar pendapat menghadirkan Pimpinan BRI Cabang Nganjuk, Kepala BRI Unit Gondang, perwakilan PT Askrindo, PT Jamkrindo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak-pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan terhadap pelaksanaan Program KUR dan KUPRA.
FAAM berharap forum tersebut nantinya tidak hanya menjadi sarana penyelesaian terhadap perkara yang sedang didampingi, tetapi juga mampu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program kredit pemerintah, sehingga prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan.( Adi)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












