Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Setoran Angsuran Non Dibitur 47 Juta Di Bank Raksasa Berbuntut Perkara, Dua Pentolan LSM Ancang Ancang Ambil Langkah Hukum

Mulyadi Memo
×

Setoran Angsuran Non Dibitur 47 Juta Di Bank Raksasa Berbuntut Perkara, Dua Pentolan LSM Ancang Ancang Ambil Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 125813

NGANJUK, MEMO – Uang angsuran tak bertuan ( non dibitur ) senilai Rp 47 juta yang sudah diterima oleh Bank BRI sejak tahun 2024 silam dari Rikwan Setiabudi yang statusnya bukan peminjam ( non dibitur) warga Desa Pandean Kecamatan Gondang berpotensi bakal jadi bumerang besar bagi bank raksasa dalam hal ini BRI Cabang Nganjuk.

Konsep investigasi data mulai didalami oleh 2 pentolan lembaga independent non government. Yaitu LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat ( FAAM) dan Badan Peserta Hukum Reclassering Indonesia ( BPH – RI ) di Nganjuk.

Seperti apa bentuk bumerangnya, ?. Dan bagaimana langkah langkah apa yang akan diambil oleh 2 pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) tersebut ? Ini penjelasanya.

” Ada dua opsi yang akan kita ambil. Opsi utama kita akan menempuh jalur hukum secara perdata. Dan opsi kedua secepatnya kita akan melayangkan surat pengajuan hearing ke dewan,” ucap Ketua DPC LSM FAAM, Ahmad Ulinuha .

Untuk langkah langkah itu masih kata Cak Godir panggilan akrab Ahmad Ulinuha menunggu data pendukung lebih komperenship. Diantaranya bukti angsuran dari Rikwan Setiabudi yang disebut BRI selaku ahli waris ( non dibitur ) yang sudah dibayar selama dua tahun. Satu lagi bukti tanda perjanjian utang piutang atas nama almarhum Moh. Khoirul Arifin ( adik kandung Rikwan Setiabudi).

Namun, masih kata Cak Godir karena surat perjanjianya sampai sekarang masih belum diserahkan oleh kantor Unit BRI Gondang kepada Rikwan Setiabudi selaku korban maka itu menjadi catatan khusus ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Hal senada dikatakan Amanu,SH selaku Ketua BPH – RI Nganjuk menambahkan tidak sepatutnya bank milik pemerintah yang memegang slogan ” melayani setulus hati ” tapi faktanya berbalik arah.

” Yang jelas Rikwan bukan selaku peminjam dan bukan ahli waris dari almarhum, tapi kenapa pihak BRI menekan dan terkesan mengintimidasi yang bersangkutan tanpa ada penjelasan apapun sebelumnya terkait aturan baku perbankan tiba tiba ditodong untuk membayar angsuran pinjaman yang belum diselesaikan oleh almarhum . Kebijakan seperti ini patut dikupas tuntas,” ujar Amanu tegas.

Dengan persoalan ini masih kata Amanu pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) setidaknya jangan tutup mata. Karena ini menyangkut hak hidup seseorang dalam kondisi terbelenggu oleh kebijakan bank yang dianggap nabrak aturan.

” Kalau dibitur yang sudah almarhum tidak mendapat asuransi jiwa apa ini tidak menabrak aturan. Tolong lebih transparan kepada publik,” pungkasnya.

Sementara di tempat terpisah dari pengakuan Aldino selaku Kepala Unit Bank BRI Gondang saat ditanya keberadaan surat perjanjian hutang piutang atas nama almarhum ( Moh. Khoirul Arifin) berdalih tidak ada di kantor unit tapi dibawa petugas cabang BRI. Tapi ketika dikonfirmasi ke pihak kantor cabang surat perjanjian tersebut masih berada di kantor unit. Ada apa ini ?. ( Adi)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini