Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

BRI Dituding Nabrak Surat Perjanjian Debitur,Begini Analisa Dua Pendamping Korban Bank Plat Merah

Mulyadi Memo
×

BRI Dituding Nabrak Surat Perjanjian Debitur,Begini Analisa Dua Pendamping Korban Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini
IMG20260805140917 scaled

NGANJUK, MEMO – Setelah melewati proses panjang melalui upaya somasi , audensi sampai mediasi, akhirnya bukti surat perjanjian pinjaman senilai Rp 40 juta atas nama Mohammad Khoirul Arifin ( almarhum) resmi dikeluarkan dan diserahkan oleh Kantor BRI Cabang Nganjuk melalui BRI Unit Gondang kepada Rikwan Setiabudi selaku ahli waris ( kakak kandung almarhum) sekaligus penerus angsuran pinjaman dari almarhum pada Rabu ( 5/08/2026).

” Sebelumnya untuk mendapatkan surat perjanjian itu sempat diombang ambingkan. Minta ke kantor unit dilempar ke kantor cabang begitu sebaliknya. Permintaan itupun tidak cukup sekali, ” ucap Ketua BPH – RI, Amanu saat ditemui di salah satu kedai kopi di wilayah Baron.

Kata Amanu, dengan munculnya surat perjanjian itu sedikit mengurai benang merah seputar kenapa dan apa dasar BRI bisa memindahkan tanggungjawab membayar angsuran pinjaman dari almarhum Moh.Khoirul Arifin kepada Rikwan Setiabudi hingga terbayar sebanyak 31 X angsuran dengan total pembayaran mencapai Rp 47 juta dari pinjaman pokok sebesar Rp 40 juta sejak 24 Oktober 2023 silam.

” Dalam pasal per pasal di perjanjian tidak menyebut ahli waris sebagai penanggungjawab pinjaman. Tapi kenapa dalam prakteknya pihak BRI justru mengeluarkan kebijakan yang jelas nabrak perjanjian. Ada apa ini,” tukas Amanu penuh teka teki.

Kejanggalan lain masih kata Amanu di pasal 4 tersirat penjelasan jika Bank dapat mempertanggungkan atau mengansurasikan jiwa kepada pihak berhutang. Namun prakteknya justru pihak bank ( BRI) tidak mengeluarkan hak debitur yang sudah meninggal dunia dalam bentuk asuransi jiwa.

” Mohon dari pihak otoritas jasa keuangan atau lembaga keuangan lainnya untuk mengaudit dana asuransi jiwa yang tidak dicairkan untuk debitur yang sudah meninggal dunia,” tegas Amanu juga

Hal senada dikatakan Ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Nganjuk, Ahmad Ulinuha dengan memegang surat perjanjian ini akan dibuat bahan acuan rapat hearing di dewan.

” Nanti akan kita kupas tuntas isi perjanjian pinjaman ini di sidang dengar pendapat dewan. Sekaligus kita akan mendatangkan ahli perbankan,” tambah Cak Goder panggilan akrab Ahmad Ulinuha.

Di tempat terpisah disampaikan Aldino selaku Kepala Unit BRI Gondang saat dikonfirmasi lewat sambungan nomor WhatsApp nya tidak bersedia memberikan keterangan apapun persoalan itu. Menurutnya, semua keterangan teknis yang berhak menjawab adalah Pimpinan BRI Cabang Nganjuk.

Untuk diketahui , sesuai isi dalam surat perjanjian pinjaman kredit atas nama Moh.Khoirul Arifin ( almarhum) ke BRI Unit Gondang tercatat pada tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp 40 juta. Dengan nilai angsuran per bulan sebesar Rp 1.527.618,- . Dengan besaran bunga sebesar 1,83% per bulan. Sementara untuk jatuh tempo pelunasan berakhir pada 24 Oktober 2026. (Adi)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini