Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Terlilit Angsuran Tak Bertuan Puluhan Juta, Warga Gondang Cari Keadilan, Dua Lembaga Independen Intens Himpun Fakta Hukum

Mulyadi Memo
×

Terlilit Angsuran Tak Bertuan Puluhan Juta, Warga Gondang Cari Keadilan, Dua Lembaga Independen Intens Himpun Fakta Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG20260728161606 scaled

NGANJUK, MEMO – Terjerat angsuran pinjaman tak bertuan , Rikwan Setiabudi ,37, warga Dusun/Desa Pandean Kecamatan Gondang, Nganjuk dengan terpaksa harus meninggalkan pekerjaan lamanya sebagai guru honorer di sebuah sekolah madrasah swasta di wilayah Kecamatan Baron

Keputusan nekat itu diambil, mengingat honor yang diterima setiap bulannya tidak sebanding dengan besaran angsuran yang harus dibayar di BRI Unit Gondang setiap bulannya sebesar Rp 1. 530.000,-.Sementara honor bulananya hanya Rp 300 ribu hanya cukup untuk beli sabun.

Dengan fakta itu, akhirnya bapak dua anak ini memutar otak bagaimana bisa menghasilkan uang selain untuk membayar angsuran setiap bulannya di BRI juga untuk biaya hidup dan biaya sekolah kedua anaknya.

Akhirnya laki laki bertubuh kurus berkacamata ini terhitung sejak melepas profesi sebagai pendidik dengan terpaksa berpindah haluan menjadi karyawan pabrik dan SPBU.

” Setiap harinya saya harus kerja di dua tempat. Di dua tempat bekerja itu menyita waktu 16 jam setiap hari,” ucap Ikhwan.

Kedengarannya tidak wajar, terkesan seperti kerja rodi. Tidak ada waktu untuk istirahat dan berkumpul keluarga. Pulang dari pabrik langsung pindah ke SPBU. Begitu rutinitas menjemukan dan melelahkan. Tapi seberat apapun harus dilakoni.

Mirisnya lagi, ternyata tidak hanya Rikwan Setiabudi saja yang banting tulang bekerja. Tapi istri tercintanya ,Dewi Nuril Latifah, juga ikut bekerja menjadi karyawan di pabrik sepatu.

Untuk diketahui, meskipun pasangan suami istri ( pasutri) ini sudah banting tulang seperti itu ternyata belum cukup melunasi angsuran dan biaya hidup sehari hari . Terbukti masih cari pinjaman di rentenir dan nekat mencari pinjaman lewat online ( pinjol) meskipun dengan bunga mencekik leher.

Ditanya wartawan memo.co.id kronologis awal utang piutang di BRI Unit Gondang ersebut, dibeberkan Rikwan bahwa dibitur ( peminjam) sesungguhnya adalah adik kandungnya bernama Moh. Khoirul Arifin . Total pinjaman sebesar Rp 40 juta.

” Karena adik saya meninggal dunia akhirnya pihak BRI memutuskan semua sisa angsuran yang belum terbayar dibebankan kepada saya sebagai ahli waris,” beber Rikwan.

Dijelaskan Rikwan juga bahwa kematian adik kandungnya tercatat pada bulan Pebruari 2024 silam. Pasca itu, semua sisa angsuran seluruhnya dibebankan kepada ahli waris almarhum ( Moh Khoirul Arifin ) yang masih berstatus bujang.

” Jumlah angsuran yang sudah saya bayar sebanyak 31 angsuran dengan total angsuran sebesar Rp 47 juta atau sudah melebihi pinjaman pokok,” imbuhnya juga.

Diinformasikan juga bahwa dengan kejadian yang menimpa Rikwan Setiabudi seperti itu ternyata memantik perhatian dari kalangan lembaga independen di Kabupaten Nganjuk. Diantaranya LSM FAAM dan lembaga independen Badan Reclasseering Indonesia atau yang dikenal sebagai Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI).

Hasil analisa Amanu, banyak kejanggalan yang dilakukan BRI terkait penyelesaian hutang piutang di BRI Unit Gondang. Diantaranya soal asuransi jiwa untuk almarhum ( Moh.Khoirul Arifin ) tidak dikeluarkan dengan alasan dalam perjanjian hutang piutang tidak ada.
Tapi anehnya ketika diminta bukti perjanjianya masih disembunyikan.

Kejanggalan lainnya masih kata Amanu yaitu soal ahli waris. Sebenarnya Rikwan ( kakak kandung almarhum) sesuai aturan waris dalam persoalan ini tidak bisa dikatakan ahli waris. Karena statusnya saudara kandung. Sementara almarhum belum berkeluarga.

Satu lagi untuk diketahui lebih lanjut ditegaskan Amanu bahwa Rikwan tidak pernah menikmati uang hasil utang piutang yang diajukan adik kandungnya. Tapi oleh pihak BRI tetap diklaim sebagai ahli waris menyamping.

” Bukti bukti kejanggalan Ini akan kita buat bahan laporan ke lembaga pengawas independen perbankan yaitu Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan jalur hukum perdata,” tegas Amanu.

Dengan fakta seperti ini lebih jauh dikatakan Amanu sangat disayangkan . Karena BRI adalah bank tertua di Indonesia berdiri sejak tahun 1895 oleh Raden Bro Aria Wirjaatmadja dengan slogan seakan akan pro rakyat. Tapi realitanya hanya sekedar slogan.

Namun sayangnya masih kata Amanu kenapa slogan BRI sering berubah ubah.
Mulai tahun 1995 slogannya ” BRI Besar Bersama Rakyat . Di tahun 2005 berubah menjadi ” BRI Melayani Dengan Setulus Hati ” . Dan slogan BRI terbaru di tahun 2025 berubah lagi menjadi ” Satu Bank Untuk Semua “.

Sementara saat wartawan memo.co.id menghubungi pihak BRI di Unit Gondang untuk mengklarifikasi persoalan ini belum ada respon. (Adi)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini