Blitar, Memo.co.id
Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang kini digunakan sebagai usaha kuliner mendapat penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM. melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Ahmad Saik, SE., MM., menegaskan bahwa proses penyewaan aset tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Ahmad Saik, proses pemanfaatan aset diawali dengan surat permohonan sewa dari Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (PENA) tertanggal 1 Februari 2026. Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.
“Nilai sewa tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian Penilai Publik yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/159/409.1.2/KPTS/2025,” ujarnya, Kamis (17/6/2026).
Berdasarkan hasil appraisal tersebut, nilai limit sewa ditetapkan sebesar Rp78.731.500. Selanjutnya, setelah memperoleh persetujuan Bupati Blitar melalui surat tertanggal 4 Mei 2026, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara pemerintah daerah dan Perumda PENA.
Ahmad Saik menjelaskan, Perumda PENA menyewa aset tersebut selama lima tahun dengan mekanisme pembayaran tahunan. Mengacu pada Pasal 128A ayat (11) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pembayaran sewa untuk periodesitas sewa dikenakan sebesar 135 persen dari nilai dasar sewa.
“Dengan perhitungan tersebut, nilai sewa yang dibayarkan Perumda PENA mencapai Rp106.287.525 per tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama pemanfaatan usaha di lokasi tersebut selanjutnya dilakukan oleh Perumda PENA dengan pihak ketiga berdasarkan Surat Keputusan Direksi tentang Kerja Sama Bidang Makanan dan Minuman antara Perumda PENA dan PT Tata Nusa Konsultindo.
Menurut Ahmad Saik, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa barang milik daerah dapat disewakan kepada BUMD, perorangan maupun badan usaha lainnya melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Selain itu, setiap penyewaan aset daerah wajib didahului penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk memperoleh nilai wajar aset yang akan dimanfaatkan.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari permohonan, penilaian aset, persetujuan kepala daerah hingga perjanjian sewa,” tegasnya.
Dengan demikian, pemanfaatan aset daerah di Jalan Anjasmoro tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi barang milik daerah yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, keberadaan kafe yang dikelola investor asal Tulungagung di atas aset daerah menjadi sorotan publik. Dalam pemberitaan yang beredar, masyarakat mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan aset tersebut, mekanisme kerja sama yang digunakan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).**
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












