NGANJUK, MEMO – Karena sistem pendataan dan verifikasi penerima bantuan pangan ( bapang ) 2026 dinilai tidak profesional alias asal asalan, tampaknya berakibat fatal. Salah satunya terjadi kecemburuan sosial antar tetangga hingga berujung aksi protes.
Seperti yang dilakukan oleh Zainal Arifin, 51, warga Dusun Surodadi RT 04 RW 10 Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk pada Rabu siang ( 17/06/2026) sekitar pukul 09.00 WIB melakukan protes keras di balai desa setempat.
Dihadapan dua perangkat desa yang menemuinya pada saat protes, Zainal Arifin menuding dan bernada tinggi kalau pelaksanaan program ini syarat rekayasa. Tidak transparan atau disebutkan ada muatan rekam jejak politik.

Terbukti ada janda renda miskin hidup sebatangkara tidak tercatat sebagai penerima bantuan pangan ( bapang). Justru kelompok orang orang kaya yang memiliki harta benda banyak bisa masuk data penerima bantuan.
” Ini drama apa. Jelas ini menciderai harapan presiden. Uang negara dihamburkan tidak tepat sasaran,” ucapnya pedas.
Fakta pahit yang dialami Zainal Arifin dan keluarganya disampaikan wartawan memo.co.id yaitu soal desil ( metode statistik ) yang tidak masuk akal.

” Saya buruh tani dan ibu saya yang sudah janda tidak memiliki penghasilan apa apa desilnya bisa tinggi diatas 5. Sementara kelompok orang orang kaya yang punya sawah mobil rumahnya mewah desilnya bisa di bawah 5. Ini permainan yang patut di udut,” ujarnya juga dengan nada tinggi.
Menanggapi protes seperti itu , Sekdes Kedungrejo ,Bambang. Setiyoko dan Kasun Surodadi, Hamid hanya bersikap dingin dan bisa melemparkan alibi seakan akan fakta itu tidak ada keterlibatanya secara langsung pihak desa dalam proses menghimpun data nama nama penerima bantuan pangan.
” Desa hanya sebagai pelaksana kegiatan tugasnya membagikan bantuan. Untuk pendataan kewenanganya petugas statistik, ” ujar ke dua pamong tersebut dengan bahasa seragam.

Sekdes dengan gaya bahasa sedikit akademis kalau berkas data data ini adalah hasil sensus tahun 2023. Desa hanya bisa menyarankan para warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan pangan bisa mengajukan permohonan turun desil lewat aplikasi ” Cek Bansos”.
Hal senada juga dikatakan Kasun Khamid mensikapi persoalan ini hanya satu yang bisa dilakukan pamong blok yaitu pemerataan.
” Bagi warga yang belum terima bantuan akan kita ambilkan dari warga penerima katagori kaya.

Ditempat terpisah disampaikan Sekertaris Komisi lV DPRD Nganjuk, Edi Santoso menegaskan bahwa sesuai regulasi petugas pendataan dan verifikasi penerima bantuan pangan pada tahun 2026 dikelola melalui kolaborasi Pemerintah Desa/Kelurahan, Pendamping Sosial, serta dinas terkait di tingkat daerah.
Dalam penyalurannya, petugas lapangan atau “Juru Serah” menggunakan sistem digital, seperti geotagging dan foto diri penerima saat penyerahan bantuan.
Disinggung tugas tugasnya dijelaskan Edi Santoso , pemerintahan desa / Klurahan bertugas melakukan musyawarah desa (Musdes/Muskel) untuk memverifikasi kondisi warganya dan mengusulkan daftar penerima melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Sedangkan tugas pendamping sosial membantu memutakhirkan dan memverifikasi data penerima agar bantuan tepat sasaran dan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Kemensos.
Dan untuk petugas lapangan Bulog atau juru serah bertugas mendistribusikan bantuan secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
” Kalau terjadi persoalan seperti ini semestinya pihak desa secepatnya melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan pangan. Biar valid dan benar benar tepat sasaran ,” ungkapnya singkat.
Untuk diketahui jumlah Penerima Bantuan Pangan ( PBP ) di Kabupaten Nganjuk tahun 2026 sebanyak 203.406 orang. Untuk Kouta bantuan beras sebanyak 4.068.120 kg dan bantuan minyak kita dialokasikan sebanyak 813.624 liter. (Adi)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












