“Kami ingatkan kepada seluruh mitra bahwa halal itu tidak bisa ditawar! Jika ada kandungan non-halal, meski hanya 0,01%, maka produk tersebut tidak bisa disebut halal,” tegasnya.
Kolaborasi ini melibatkan berbagai sektor, mulai dari lembaga pemerintah, organisasi bisnis, hingga akademisi. Tiga fokus utama dalam kerja sama ini adalah:
Baca Juga: Ratusan Ribu UMKM Kantongi Sertifikasi SNI di Awal Tahun 2025
Fasilitasi Sertifikasi Halal: Mempermudah akses pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal, khususnya UMKM.
Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal.
Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH): Memberikan pendampingan agar usaha mikro dan kecil dapat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di pasar global,” tambah Babe Haikal.
Baca Juga: Dari Dapur Rumah Raup Rupiah, Kisah Inspiratif Pengusaha Seblak di Papua Barat
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, BPJPH menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak produk lokal yang tidak hanya bersertifikat halal tetapi juga siap bersaing di pasar internasional.
Baca Juga: Jeritan Pedagang Kecil: Syarat KPR Terlalu Tinggi












