Example floating
Example floating
banner 728x250
Hukum-KriminalSURABAYA

Bos CV Sentoso Diana dan Suami Masuk Sel Tahanan, Kasus Pengrusakan Ancam Penjara 5 Tahun

Avatar
×

Bos CV Sentoso Diana dan Suami Masuk Sel Tahanan, Kasus Pengrusakan Ancam Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bos CV Sentoso Diana dan Suami Masuk Sel Tahanan, Kasus Pengrusakan Ancam Penjara 5 Tahun
Example 468x60

Surabaya, Memo – Gelombang permasalahan yang menerpa pasangan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo, kembali memanas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawan, kini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam kasus dugaan perusakan mobil.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Mei 2025. Wakil Kepala Satreskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa kasus perusakan mobil ini merupakan perkara yang berbeda dengan dugaan penahanan ijazah yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur sejak 23 April 2025.

scrol ke bawah
Example 300x600
iklan banner

“Saudari D (Diana) dan saudara H (Handy) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Mei 2025. Tindakan selanjutnya adalah penahanan terhadap keduanya,” ujar AKP Rahmad kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Pasangan suami istri ini diduga kuat melakukan tindakan perusakan terhadap kendaraan milik seorang pelapor bernama Paul Stefanus. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/Polrestabes Surabaya, insiden perusakan tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2025.

Menurut keterangan AKP Rahmad, aksi perusakan yang dilakukan oleh kedua tersangka tergolong signifikan, yakni dengan melepaskan roda mobil korban hingga kendaraan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. “Para tersangka ini secara bersama-sama diduga melakukan tindakan perusakan terhadap aset milik pelapor,” jelasnya lebih lanjut.

Atas perbuatan yang diduga mereka lakukan, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Keduanya dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain. Tak hanya itu, penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 55 KUHP terkait dengan dugaan adanya persekongkolan dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Ormas GRIB Jaya Kalteng Terseret Kasus Penyegelan Perusahaan, Polda Turun Tangan

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 170 dan atau Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas AKP Rahmad.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, dan mereka tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus perusakan mobil ini. “Untuk saat ini, pihak yang dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tetap dua orang. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Rahmad Aji Prabowo.