Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Bola Panas BRI Digiring Ke Dewan, Bagaimana Endingnya ? Tendangan Pinalti Atau Kartu Merah,

Mulyadi Memo
×

Bola Panas BRI Digiring Ke Dewan, Bagaimana Endingnya ? Tendangan Pinalti Atau Kartu Merah,

Sebarkan artikel ini
IMG 20260805 045309

Diakuinya memang ada beberapa hal yang akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak BRI, tetapi substansi pertanyaan yang diajukan justru belum pernah dijawab secara jelas. Padahal yang diminta bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan dasar hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,

Menurutnya, hearing di DPRD bukan dimaksudkan untuk memperkeruh persoalan atau mencari kesalahan suatu institusi. Sebaliknya, forum tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Untuk diketahui perkara yang menjadi perhatian adalah pendampingan terhadap keluarga Moh. Khoirul Arifin, debitur Kredit KUPRA BRI Unit Gondang yang telah meninggal dunia.

Dalam proses penyelesaiannya, kakak kandung almarhum diminta menyelesaikan sisa kewajiban kredit. Di sisi lain, pihak BRI Unit Gondang dalam mediasi menyampaikan bahwa fasilitas Kredit KUPRA tersebut tidak dijamin oleh asuransi.

Pernyataan itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar kebijakan, mekanisme manajemen risiko, serta dokumen yang menjadi landasan pemberian kredit.

Selain perkara tersebut, FAAM juga mengaku menerima sejumlah pengaduan lain terkait pelaksanaan Program KUR. Mulai dari mekanisme penjaminan ketika debitur meninggal dunia, proses pengajuan klaim kepada perusahaan penjamin, hingga penerapan agunan pada kredit KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta.

Perwakilan BPH-RI, Amanu, menilai seluruh persoalan tersebut perlu dibahas dalam forum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

IMG20260728162026 1 scaled

“Hearing menjadi ruang yang tepat karena semua pihak bisa hadir dan memberikan penjelasan secara langsung. Harapan kami sederhana, masyarakat memperoleh informasi yang jelas, hak-haknya sebagai nasabah terlindungi, dan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan aturan,” katanya.

Melalui surat permohonan yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk, FAAM dan BPH-RI meminta agar rapat dengar pendapat menghadirkan Pimpinan BRI Cabang Nganjuk, Kepala BRI Unit Gondang, perwakilan PT Askrindo, PT Jamkrindo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak-pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan terhadap pelaksanaan Program KUR dan KUPRA.

FAAM berharap forum tersebut nantinya tidak hanya menjadi sarana penyelesaian terhadap perkara yang sedang didampingi, tetapi juga mampu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program kredit pemerintah, sehingga prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan.( Adi)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini