Tulungagung, Meno co.id
Badan Gizi Nasional (BGN) kini memperketat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung.
Langkah ini dijalankan sebagai respons terhadap kewajiban pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bagi SPPG yang tidak segera mengajukan permohonan akan berisiko disuspend.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan, saat ini tercatat 69 SPPG beroperasi di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 48 SPPG telah memiliki SLHS, yang menandakan bahwa mereka telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh BGN.
“Dari 69 SPPG yang ada, kami memantau dengan serius agar semua mendapatkan SLHS. Ini penting untuk menjaga kualitas layanan gizi,” kata Nanik saat kunjungan ke Tulungagung pada Sabtu, (10/1/2026).
Nanik memberikan perbandingan dengan situasi di Kabupaten Trenggalek, di mana hanya 2 dari 50 SPPG yang telah mengantongi SLHS.
“Hal ini tentu menjadi perhatian, dan kami berharap agar semua SPPG, baik di Tulungagung maupun Trenggalek, segera mengurus SLHS,” tambahnya.
BGN juga sedang melaksanakan sosialisasi mengenai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 2025 yang mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 juga ditegaskan sebagai dasar tata kelola program MBG tersebut.
“Sekarang, operasional dapur SPPG akan diawasi bukan hanya oleh BGN, tetapi juga oleh Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Koordinasi. Ini berarti bahwa instansi vertikal kini diwajibkan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat,” jelas Nanik.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mendisiplinkan pengelola SPPG. Setiap SPPG diberi waktu satu bulan untuk mendaftar SLHS.
“Jika mereka tidak mendaftar dalam waktu yang ditentukan, kami akan menghentikan operasional mereka hingga pengurusan SLHS dilakukan,” tegas Nanik.
BGN menargetkan agar di tahun 2026, kasus keracunan makanan yang terkait dengan program MBG dapat dihilangkan sepenuhnya. Dari total 19.200 unit SPPG yang telah beroperasi, baru 4.535 yang memiliki SLHS.
“Masih ada sekitar 14 ribu SPPG yang belum terdaftar, sehingga langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi semua ketentuan yang ada,” pungkasnya.**
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












