Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Kisruh SPPG Sananwetan Gedog 3 Berujung Somasi, Heru Tuntut Haknya Dikembalikan

Prawoto Sadewo
×

Kisruh SPPG Sananwetan Gedog 3 Berujung Somasi, Heru Tuntut Haknya Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
20260919 185411 scaled

Blitar,  memo.co.id

Polemik SPPG Sananwetan Gedog 3, Kota Blitar, memasuki ranah hukum. Heru, yang sebelumnya menjalankan peran sebagai PIC sekaligus mengklaim sebagai mitra SPPG, melayangkan somasi kepada Rahmat Hidayat Siregar selaku Kepala Dapur MBG.

 

Somasi tersebut dilayangkan melalui Kantor Hukum Ach. Hussairi, S.H., M.H., & Partners pada 17 September 2026. Dalam surat bernomor 004/SMS/AH-REKAN/IX/2026 itu, Heru mempersoalkan dugaan pemutusan hubungan kerja atau kemitraan secara sepihak.

 

Kuasa hukum Heru menyebut kliennya merupakan pekerja atau mitra sah pada MBG ID SPPG CEVVE5TU yang selama ini menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.

 

“Klien kami adalah pekerja/mitra sah pada MBG ID SPPG CEVVE5TU yang selama ini telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan iktikad baik, jujur, dan bertanggung jawab,” demikian isi somasi tersebut.

 

Dalam somasi itu disebutkan, pemutusan hubungan kerja atau kemitraan diduga dilakukan Rahmat pada 7 September 2026 tanpa alasan hukum yang sah dan tanpa prosedur yang benar.

 

“Pemutusan hubungan kerja/kemitraan secara sepihak terhadap klien kami tanpa adanya alasan hukum yang sah, tanpa prosedur yang benar,” tulis kuasa hukum Heru.

 

Pihak Heru juga menuding adanya dugaan persekongkolan antara Kepala Dapur MBG dan Korwil MBG untuk menyingkirkan dirinya.

 

“Atas tindakan tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil berupa hilangnya penghasilan serta kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik, tekanan psikologis, dan rusaknya reputasi profesional,” tambahnya.

 

Melalui somasi tersebut, Heru meminta Rahmat memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum dan alasan pemutusan kemitraan dalam waktu 7×24 jam.

 

Heru juga meminta haknya dikembalikan, baik melalui pemulihan posisi semula maupun pemberian ganti rugi atau kompensasi.

 

Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukum Heru menyatakan akan menempuh gugatan perdata serta melaporkan dugaan persekongkolan kepada kepolisian dan instansi terkait.

 

Sebelumnya, Heru mengaku telah menjadi mitra selama lebih dari tujuh bulan. Ia mempersoalkan keputusan Yayasan Sri Narendra Boga yang menyatakan dirinya tidak lagi menjadi bagian dari yayasan maupun PIC SPPG.

 

Namun, Ketua Yayasan Sri Narendra Boga Sri Sunaryati membantah Heru sebagai pemilik dapur.

 

“Masalahnya banyak Pak, Heru bukan pemilik dapur lho,” ujar Sri Sunaryati.

 

Sementara itu, Rahmad sebelumnya mengatakan pihaknya tidak ingin masuk dalam polemik internal tersebut.

 

“Mengenai polemik internal di SPPG Sananwetan Gedog 3, saya sebagai wakil dari BGN tidak diperbolehkan untuk ikut campur maupun membela salah satu pihak,” ujarnya.

 

Ia berharap persoalan internal tersebut segera selesai dan tidak mengganggu distribusi MBG kepada penerima manfaat.

 

“Harapannya polemik ini harus segera selesai dan tidak mengganggu program distribusi MBG ke penerima manfaat,” pungkasnya.

 

Somasi ini kini menjadi bagian terbaru dari polemik mengenai status Heru dalam pengelolaan SPPG Sananwetan Gedog 3.**