Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Tulungagung

Gatut Sunu Diseret ke Pengadilan Rincian Setoran OPD Terbongkar Tapi Diklaim untuk Safari Ramadan

A. Daroini
×

Gatut Sunu Diseret ke Pengadilan Rincian Setoran OPD Terbongkar Tapi Diklaim untuk Safari Ramadan

Sebarkan artikel ini
Gatut Sunu Diseret ke Pengadilan Rincian Setoran OPD Terbongkar Tapi Diklaim untuk Safari Ramadan

Memo, Surabaya — Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo resmi diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada Jumat (4/9/2026), di mana dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pemerasan miliaran rupiah terhadap jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kemudian diklaim terdakwa sebagai alokasi kegiatan sosial dan Safari Ramadan.

Dalam berkas perkara nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan modus penekanan struktur birokrasi yang melibatkan ajudan terdakwa, Dwi Yoga Ambal Ariski. Sebanyak 16 Kepala OPD diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri bermaterai kosong tanpa tanggal sebagai jaminan komitmen alokasi dana operasional.

Hasil investigasi dakwaan penuntut umum mengungkap rincian aliran dana dari sejumlah instansi Pemkab Tulungagung:

  • Kepala Bagian Umum (Yulius Rahma Isworo): Rp1,425,311,915

  • Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Trihadi Setyawati): Rp500,000,000

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp380,000,000

  • Kepala BPKAD (Dwi Hari Subagio): Rp80,000,000

  • Kepala Dinas Kesehatan (Desi Lusiana Wardani): Rp5,400,000

Akumulasi target uang penekanan tersebut awalnya dirancang menyentuh Rp5 miliar, di luar sangkaan penerimaan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa yang ditaksir mencapai Rp6,1 miliar.

“Kalau mendengarkan jaksa penuntut, seolah saya menerima uang totalnya Rp5 miliar. Padahal itu kegiatan yang ada di lapangan,” tegas Gatut Sunu Wibowo usai persidangan.

Mengenakan rompi tahanan oranye, mantan Wakil Bupati Tulungagung tersebut menepis tuduhan pemerasan, khususnya terkait kesaksian Kabag Umum Setda Makrus Mannan dalam BAP. Gatut bergeming bahwa alokasi dana tersebut dipakai untuk keperluan taktis agenda pemerintah daerah, seperti pemberian bingkisan anak yatim dan santunan takmir masjid saat Safari Ramadan yang telah disiapkan oleh panitia Pemkab.

Sidang persidangan tipikor ini akan berlanjut ke tahap pembuktian saksi guna menguji validitas antara skema pemerasan birokrasi versi KPK dan klaim dana kegiatan sosial dari pihak terdakwa.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini