Example floating
Example floating
BLITAR

Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

A. Daroini
×

Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

Blitar, Memo

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Daerah tahun 2024 akan ditutup pada tanggal 27 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: DPC PDI-P Blitar Sponsori HUT ke-12 Laskar Peduli Kasih, Berangkatkan Umroh hingga Santuni Yatim Piatu

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh wajib Pajak Daerah di Kabupaten Blitar, mengingat pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebelum batas waktu tersebut.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, S.T., M.M., penutupan pembayaran pada tanggal 27 Desember dilakukan untuk menyesuaikan dengan pengaturan pelimpahan dana dari rekening Pajak Daerah Bapenda ke rekening Kas Daerah Pemkab Blitar, yang ditutup pada tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga: 9 Pasar di Blitar Kian Sepi, DPRD Desak Disperindag Tinggalkan Cara Lama

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penerimaan Pajak Daerah telah terselesaikan tepat waktu dan tercatat dengan benar.