Example floating
Example floating
BLITAR

Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

A. Daroini
×

Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran tersebut dan memanfaatkan waktu yang ada untuk melaksanakan pembayaran sebelum tanggal 27 Desember 2024,” ujar Asmaningayu, Selasa 12 November 2024.

“Pembayaran pajak wajib dilakukan sebelum batas akhir tiap masa pajak, yaitu 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, sesuai aturan yang telah ditentukan.”

Baca Juga: DPC PDI-P Blitar Sponsori HUT ke-12 Laskar Peduli Kasih, Berangkatkan Umroh hingga Santuni Yatim Piatu

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kanal resmi Pajak Daerah yang tersedia di Kabupaten Blitar sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: 9 Pasar di Blitar Kian Sepi, DPRD Desak Disperindag Tinggalkan Cara Lama

Bapenda Kabupaten Blitar mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. **