Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Bapak Tiri Setubuhi Anak tirinya Yang Masih Berumur 12 Tahun

A. Daroini
×

Bapak Tiri Setubuhi Anak tirinya Yang Masih Berumur 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

Yogya, Memo

Seorang bpak tiri berinisial AW (37) yang disebut penduduk Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sampai hati menyetubuhi anak di bawah usia. Terdakwa menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berumur 12 tahun berinisial KH.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menjelaskan, peristiwa pencabulan itu disampaikan oleh ibu kandungan korban berinisial AM. Ibu korban juga memberikan laporan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan.

Febrianta menerangkan, pencabulan yang sudah dilakukan tersangka pada korban telah dilaksanakan lebih dari sekali. Pertama, ucapnya, pencabulan dilaksanakan pada Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

“Anak atau saudari KH sedang main smartphone dalam kamar, secara mendadak terdakwa masuk ke kamar dekati korban,” kata Febrianta di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).

Sesudah pencabulan pertama, ucapnya, korban diintimidasi tidak untuk memberikan laporan pada orang lain. Sesudah peristiwa itu, terdakwa masih lakukan tindak pidana pencabulan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar