Example floating
Example floating
Hukum

Bapak Tiri Setubuhi Anak tirinya Yang Masih Berumur 12 Tahun

A. Daroini
×

Bapak Tiri Setubuhi Anak tirinya Yang Masih Berumur 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

Yogya, Memo

Seorang bpak tiri berinisial AW (37) yang disebut penduduk Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sampai hati menyetubuhi anak di bawah usia. Terdakwa menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berumur 12 tahun berinisial KH.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menjelaskan, peristiwa pencabulan itu disampaikan oleh ibu kandungan korban berinisial AM. Ibu korban juga memberikan laporan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan.

Febrianta menerangkan, pencabulan yang sudah dilakukan tersangka pada korban telah dilaksanakan lebih dari sekali. Pertama, ucapnya, pencabulan dilaksanakan pada Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Anak atau saudari KH sedang main smartphone dalam kamar, secara mendadak terdakwa masuk ke kamar dekati korban,” kata Febrianta di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).

Sesudah pencabulan pertama, ucapnya, korban diintimidasi tidak untuk memberikan laporan pada orang lain. Sesudah peristiwa itu, terdakwa masih lakukan tindak pidana pencabulan.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri