Pelunasan tersebut, dilakukan dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia atau surat berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Agar Hutangnya dapat dilunasi, lembaga tersebut meminta korbannya membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota badan hukum tertentu.
Sehubungan dengan modus tersebut, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat bahwa itu tidak benar dan merupakan tindak penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia, dan Bank Indonesia tidak bertanggungjawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal tersebut.
Joko Hartono Kepala Bank Indonesia Kediri menjelaskan,”lembaga yang menjanjikan pelunasan itu tidak benar, dan untuk perbankan kita himbau untuk tetap menyelesiakan permasalahan kredit itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.(wing)
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”5hg7pppytTs”][/youtube]












