Saksi mata, Kemis (54), warga setempat yang juga berstatus PNS, bersama warga lainnya segera berinisiatif memadamkan sisa petasan yang belum meledak. “Kami menyiram sisa petasan yang belum meledak lalu melapor ke Polsek Lembeyan,” ungkapnya.
Petugas kepolisian dari Polsek Lembeyan melalui Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan Ka SPK langsung menuju lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan berupa plastik balon sepanjang 3 meter, 20 sisa petasan kecil, dan pecahan genteng rumah. Asal balon diduga dari arah timur, namun masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tim kami telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, dan melanjutkan penyelidikan,” tambah Kapolsek Rochmadi.
Kejadian ini menjadi pengingat bahaya dari tradisi pelepasan balon udara disertai petasan, yang sering muncul saat perayaan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pemerintah dan aparat mengimbau masyarakat agar menghentikan tradisi berisiko tinggi ini demi keselamatan bersama.












