Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Punya Harta Kekayaan Bernilai Rp 100 Milyar

A. Daroini
×

Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Punya Harta Kekayaan Bernilai Rp 100 Milyar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara. Kini dia ditahan KPK. Wakil Ketua DPR RI itu dijemput paksa oleh KPK di kediamannya di Jakarta Selatan (Jaksel) karena tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Dikutip detikcom dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sabtu (25/9/2021), Azis memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365 (Rp 100,3 miliar). Itu adalah LHKPN periodik 2020 yang disampaikan pada 22 April 2021.

Harta yang terdiri dari tanah dan bangunan totalnya Rp 89.492.201.000, ada enam yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan satu di Bandar Lampung.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Dirinya memiliki enam unit kendaraan bermotor, yaitu Motor Harley Davidson Rp 170 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 700 juta, Motor Honda Beat Rp 14 juta, Mobil Toyota Kijang Innova Rp 248 juta, Mobil Toyota Alphard Rp 780 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 1,59 miliar.

KPK kemarin Jumat diketahui menjemput Azis Syamsuddin sebagai upaya paksa. Azis Dijemput dari rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

“Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

“KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Firli.