” Sesuai permintaan dewan, jumlah peserta hearing dari warga dibatasi hanya 8 orang ,” jelas Arif Rahman .

Baca Juga: 30 Menit Sweeping, Go Green Temukan Tumpukan Limbah B3 Di RSD Kertosono
Menanggapi agenda hearing dikatakan Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan RI ( KPK RI ) Kabupaten Nganjuk, Sunyoto bahwa rapat kerja dan dengar pendapat bukan arena pertarungan.
” Dengan fasilitas yang disediakan dewan adalah bagian dari tanggungjawab pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan di bawah. Sekali lagi rapat hearing bukan arena pertarungan tapi ajang penyampaian aspirasi,” tegas Sunyoto.
Perlu diketahui juga bahwa upaya yang dilakukan oleh Perkumpulan Dadung Dharmasila ini bukanlah tindakan yang mendadak. Ini merupakan kelanjutan dari perjuangan panjang warga yang sejak lama menginginkan keadilan dan keterbukaan di Desa Ngringin.
Sebelumnya, Dadung Dharmasila diketahui sudah pernah menempuh jalur hukum dan mengadukan persoalan Desa Ngringin ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Tidak hanya itu, mereka juga pernah mendatangi dan mengadu ke kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, demi menuntut hak masyarakat atas informasi publik yang transparan.
Kini, dengan dipanggilnya hearing resmi di tingkat DPRD Kabupaten, harapan warga agar tata kelola pemerintahan dan keuangan desa bisa dibuka secara terbuka, dikaji ulang, dan diperbaiki semakin nyata. Warga berharap forum ini bisa menjadi jalan tengah yang adil dan membuahkan solusi nyata demi kepentingan bersama. ( Adi)












