Example floating
Example floating
Jatim

APS Mirip APK Milik Calon Aleg Terpaksa Ditertibkan Bawaslu Kota Kediri

A. Daroini
×

APS Mirip APK Milik Calon Aleg Terpaksa Ditertibkan Bawaslu Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
APS Mirip APK Milik Calon Aleg Terpaksa Ditertibkan Bawaslu Kota Kediri

MEMO,Kediri –  Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) mirip Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jatim terpaksa dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) setempat, Jumat, (17/11/2023).

Dalam siaran persnya , Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha menegaskan jika pihaknya telah menemukan puluhan APS yang menyerupai APK terpampang di sudut Kota Kediri padahal jadwal resmi kampanye masih beberapa minggu lagi.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Jadwal kampanye masih akan dimulai minggu mendatang, “tegasnya.

Sesuai jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye Aleg akan dimulai dari tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Selain itu, masih Kata Yudi, pihaknya bersama Satpol PP dan aparat lepolisian langsung melakukan tindakan pembredelan.

“Seperti kita amankan 15 spanduk dan 2 buah baliho milik beberapa calon Aleg di wilayah Kecamatan Pesantren, karena itu melanggar, ” tegasnya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Didampingi Ketua Panwas Kecamatan Pesantren, Mojoroto dan Kota, Yudi mengaku akan terus melakukan penertiban hingga wilayahnya bersih dari calon Aleg yang menabrak aturan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PerKPU) nomer 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.