MEMO,Kediri – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) mirip Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jatim terpaksa dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) setempat, Jumat, (17/11/2023).
Dalam siaran persnya , Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha menegaskan jika pihaknya telah menemukan puluhan APS yang menyerupai APK terpampang di sudut Kota Kediri padahal jadwal resmi kampanye masih beberapa minggu lagi.
“Jadwal kampanye masih akan dimulai minggu mendatang, “tegasnya.
Sesuai jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye Aleg akan dimulai dari tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024.
Selain itu, masih Kata Yudi, pihaknya bersama Satpol PP dan aparat lepolisian langsung melakukan tindakan pembredelan.
“Seperti kita amankan 15 spanduk dan 2 buah baliho milik beberapa calon Aleg di wilayah Kecamatan Pesantren, karena itu melanggar, ” tegasnya.
Didampingi Ketua Panwas Kecamatan Pesantren, Mojoroto dan Kota, Yudi mengaku akan terus melakukan penertiban hingga wilayahnya bersih dari calon Aleg yang menabrak aturan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PerKPU) nomer 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.