“Poin yang dilanggar diantaranya, unsur ajakan, pencitraan diri dan paku coblos nomer urut calon Aleg, “akunya.
Diakui Dia, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tanggal 14 Februari kemarin, saat pihaknya sudah memberikan waktu kepada Parpol selama dua hari untuk menertibkan secara mandiri.
“Kami masih berharap mereka menertibkan secara mandiri,”harapnya.
Sementara, penertiban itu juga berdampak pada keindahan kota, apalagi seakan para calon Aleg ini memasang gambar di sembarang tempat.
“Walau pihak DPMPTSP telah menyatakan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dipasang di masa kampanye bebas restribusi daerah, namun setidaknya merekapun harus patuh aturan, “sergahnya.
Terpisah, Wahyudi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Kediri, mengingatkan pentingnya dua poin yang wajib dipatuhi dalam kampanye, yaitu metode dan larangan kampanye yang tertuang dalam PKPU No 15 tahun 2023.(hamzah)