Blitar, Memo
Seorang wanita berinisial RD (30), warga Kecamatan Ponggok, melaporkan dugaan penelantaran anak dan istri oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar, pada 2 Juni 2025.
RD mengaku telah dinikahi secara siri oleh anggota dewan dari partai pemenang Pileg 2024 itu dua tahun lalu. Pernikahan tersebut, menurutnya, disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa. Namun, sejak kehamilannya menginjak usia delapan bulan hingga setelah melahirkan, suaminya mulai menjauh dan menghindari tanggung jawab sebagai ayah.
Baca Juga: Satu Komando! PSHT Blitar Tegaskan Legalitas, Dorong Forkopimda Ambil Langkah Nyata
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses klarifikasi dan penanganan tengah berlangsung sesuai dengan tata tertib BK.
“Kami menangani sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tuntutan pelapor di luar kewenangan BK, kami serahkan ke fraksi atau partai,” ujar Anik, Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga: Elim Tyu Samba Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Harus Jadi Motor Perubahan
Dalam laporannya, RD menuntut agar terlapor bertanggung jawab secara moral dan hukum terhadap anak mereka, termasuk kejelasan status hukum anak (akta kelahiran).












