Example floating
Example floating
Hukum

Anggota DPR: Intimidasi Terhadap Jurnalis Tempo Harus Diusut Tuntas

Avatar
×

Anggota DPR: Intimidasi Terhadap Jurnalis Tempo Harus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Peristiwa yang menjadi sorotan ini bermula ketika Kantor Tempo menerima paket misterius pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Paket tersebut berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Kotak itu ditujukan kepada “Cica,” yang merupakan nama panggilan dari Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik di Tempo.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga kuat bahwa pengiriman kepala babi ini merupakan bentuk teror yang bertujuan untuk mengganggu dan menghambat kerja jurnalistik Tempo. “Kami melihat ini sebagai upaya teror dan langkah-langkah untuk menghalangi kami dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Setri.

Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung

Setri juga menegaskan bahwa kinerja media massa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas mengatur perlindungan terhadap pers dan wartawan di Indonesia. Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu, juga mengecam keras tindakan teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor Tempo.

“Ini jelas merupakan teror, intimidasi, yang secara langsung bertujuan untuk menakut-nakuti. Dan biasanya tindakan seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terpojok namun tidak mau bertanggung jawab,” kata Ninik kepada Tempo pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Penglibatan Bupati dan Pejabat di Pemkab Dalam Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri

Nanik juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo agar menggunakan hak jawab yang telah disediakan, daripada melakukan tindakan intimidasi yang tidak dibenarkan. “Mereka memiliki hak jawab. Manfaatkan hak jawab tersebut sebaik mungkin,” pungkasnya.