Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati

A. Daroini
×

Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati

Sebarkan artikel ini
Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati

Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) pun mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri. Usai menyerahkan diri, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan.

Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar