Aksi Massal 2.000 Buruh di Depan MK: Tuntutan Cabut Omnibus Law dan Revisi Parliamentary Threshold

MEMO,Jakarta : Sebanyak 2.000 buruh dari berbagai konfederasi besar Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut pencabutan Omnibus Law dan revisi parliamentary threshold. Aksi demonstrasi ini dipimpin oleh Dharta Pakpahan dan dilakukan serentak dengan sidang uji formil Omnibus Law di MK. Ribuan pekerja berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta sebelum melaksanakan longmarch menuju MK dan Istana Negara.

Pekerja menuntut pencabutan Omnibus Law dan revisi parliamentary threshold untuk suara sah nasional.

Sebanyak 2.000 pekerja diperkirakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023. Para pekerja ini berasal dari Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok.Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, mengungkapkan bahwa 2.000 pekerja tersebut berasal dari empat konfederasi besar di Indonesia, yaitu KSPI, ORI KSPI, KPBI, dan KSBSI. Aksi demonstrasi ini dipimpin oleh Dharta Pakpahan.”Selain itu, ada juga Serikat Petani Indonesia dan aliansi nelayan, serta 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, seperti FSPMI, SPN, FSP-KEP, dan lain-lain. Termasuk dalam aksi ini adalah kaum miskin di kota, pekerja rumah tangga (PRT), organisasi perempuan PERCAYA, serta guru dan tenaga honorer,” ujar Said saat dihubungi oleh wartawan pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023.Said juga mengungkapkan bahwa ribuan pekerja tersebut akan berkumpul di depan Balai Kota DKI Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Setelah siap, massa demonstran akan melakukan longmarch menuju MK dan Istana Negara.Yang menarik, aksi demonstrasi ini dilakukan pada saat yang bersamaan dengan sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di MK. Diketahui bahwa Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang mengajukan judicial review terkait UU Cipta Kerja.”Adapun tuntutan pertama adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, kedua, menolak RUU Kesehatan. Ketiga, mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan keempat, mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023,” ujar Said.Selain empat tuntutan tersebut, Said menegaskan bahwa para pekerja juga akan mengangkat dua isu politik, yaitu revisi parliamentary threshold sebesar 4 persen dan presidential threshold sebesar 20 persen.”Suara sah nasional juga harus diartikan sebagai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan presidential threshold sebesar 20 persen harus dicabut. Aksi pada tanggal 5 Juni ini juga akan dilakukan secara bertahap dan terus-menerus di berbagai daerah,” tegas Said.

Pos terkait