“Kami menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik,” katanya.
Ira mengatakan sebelumnya sudah beberapa kali AJI Jember melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ) karena penggunaan nama organisasi AJI sudah dilindungi UU.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
“Melalui momen penangkapan pelaku pemerasan itu, AJI Jember mengimbau semua pihak untuk mewaspadai pihak-pihak yang menggunakan profesi wartawan guna tindakan pemerasan atau yang bertentangan kode etik jurnalisme,” ujarnya.
Jika ada pihak yang merasa menjadi korban percobaan pemerasan dengan menggunakan kedok wartawan, lanjut dia, AJI Jember menyarankan agar berani melawan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
“Jika ada masyarakat yang takut atau ragu, bisa berkonsultasi kepada AJI Jember melalui nomor yang tersedia ataupun di akun instagram milik AJI Kota Jember,” katanya. (*)












