Menurutnya, pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karena UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan pihak tertentu.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Polres Bondowoso pada Rabu (16/2), lanjut dia, pemerasan dilakukan terhadap seorang kepala SD negeri di Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Modus yang digunakan dengan mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar, kemudian dua pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari media siber itu lantas meminta uang sebesar Rp5 juta untuk menghapus pemberitaan dengan dalih iklan atau advertorial.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
“Modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber,” tuturnya.
AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia yang membawahi wilayah kerja Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo sering menerima keluhan masyarakat terkait modus pemerasan dengan kedok biaya advertorial.
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi
Selain itu, katanya, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).












