Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Saksi OPD

A. Daroini
×

Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Saksi OPD

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Saksi OPD

Madiun, Memo

Fakta baru yang cukup mengejutkan akhirnya terkuak dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi wali kota madiun nonaktif maidi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Madiun yang dihadirkan sebagai saksi blak-blakan membongkar tekanan psikologis yang mereka alami selama berada di bawah kepemimpinan sang wali kota.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026 tersebut, aroma pemerasan bermodus penarikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi makin benderang. Para saksi mengaku terpaksa menuruti perintah di luar prosedur karena dibayangi ancaman pencopotan jabatan.

Kesaksian Kepala Dinas Mengenai Tekanan Jabatan

Mantan anak buah terdakwa mengungkapkan bahwa suasana kerja di lingkungan pemerintahan dinilai penuh dengan intimidasi. Instruksi untuk menggalang dana dari pihak swasta sering kali datang disertai dengan ancaman non-job.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Ancaman Pemecatan di Balik Penagihan Dana CSR

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, membeberkan bagaimana dirinya dipaksa mengumpulkan dana dari pengembang. Padahal, proses perizinan dari para pengembang tersebut saat itu masih berjalan dan belum rampung.

“Saudara Maidi memaksa saya untuk menagih uang CSR, ‘Mas cepat urus CSR-nya segera tagih uangnya,’ sambil menunjuk-nunjuk ke saya,” ujar Sumarno di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Sumarno menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki pilihan lain selain menuruti perintah tersebut demi mengamankan posisi birokrasinya.

“Saya jawab siap, padahal izin para pengembang tersebut belum selesai dan masih berproses. Jadi saya terpaksa menagih uang dari pengembang Pak Joko untuk CSR-nya. Kalau tidak saya lakukan, terdakwa mengancam saya untuk dinonjobkan bahkan akan dipecat,” lanjutnya.

Modus Kompensasi Lahan dan Aliran Dana Umroh

Siasat lain yang terungkap dalam persidangan adalah perubahan sistem sewa aset lahan milik pemerintah kota menjadi sumbangan dana CSR. Selain itu, jaksa juga mendalami adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk keperluan personal di luar dinas.

Pembatalan Sewa Tanah STIKES Bhakti Husada Mulia

Menurut kesaksian di persidangan, terdakwa awalnya memberikan instruksi untuk menarik uang sewa atas lahan seluas 527 meter persegi yang digunakan oleh pihak kampus. Hitungan biaya sewa tersebut bahkan sempat direncanakan untuk ditarik mundur sejak tahun 2011.

Namun, skema retribusi sewa lahan tersebut mendadak dibatalkan oleh sepihak. Sebagai gantinya, pihak institusi diminta menyerahkan dana CSR dengan nominal mencapai Rp350 juta.

Pengembalian Uang Talangan Umroh Bersama Tim Sukses

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga mempertanyakan barang bukti berupa uang senilai Rp29,5 juta yang dikembalikan oleh saksi Sumarno. Saksi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana talangan untuk fasilitas ibadah umroh yang diinisiasi oleh terdakwa.

“Pak Maidi mengajak umroh bersama 13 orang, baik dari para OPD dan tim sukses saudara Maidi. Umroh dimulai tanggal 27 Januari sampai tanggal 4 Februari 2026,” jelas Sumarno.

Setelah agenda ibadah tersebut selesai, para peserta diminta untuk mengembalikan uang talangan tersebut kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan terdakwa.

“Setelah umroh, uang tersebut diminta dikembalikan ke orang kepercayaan Maidi yang bernama Hery Purna Irawan alias Hery Tawang,” tambahnya.

Mendengar informasi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ernawati Anwar langsung memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Hery Purna Irawan ke persidangan guna mengklarifikasi kejelasan aliran dana umroh tersebut.

Ancaman Serupa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Tekanan serupa rupanya tidak hanya dialami oleh dinas perizinan, melainkan juga menyasar ke sektor pariwisata. Pola komunikasi yang keras disinyalir menjadi metode utama dalam memuluskan perintah penarikan dana.

Larangan Hubungan dengan Perusahaan Swasta

Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo, turut memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku dilarang keras berkomunikasi dengan perusahaan yang berniat memberikan CSR dalam bentuk program penghijauan. Terdakwa disebut bersikeras agar CSR yang diterima berbentuk proyek pengurugan lahan.

“Kalau kamu melanggar perintah saya, kamu saya pecat,” ungkap Pekik menirukan kembali ancaman yang pernah diterimanya di depan majelis hakim.

Pembelaan Terdakwa dan Klaim Hanya Bercanda

Sebelum persidangan ditutup, terdakwa mendapatkan kesempatan dari majelis hakim untuk menanggapi seluruh pernyataan dari para mantan bawahannya tersebut. Terdakwa dengan tegas menolak semua tuduhan intimidasi dan pemaksaan yang diarahkan kepadanya.

Terdakwa berkilah bahwa ucapan mengenai pemecatan atau pencopotan jabatan yang sering dilontarkannya sama sekali tidak bermaksud serius. Menurutnya, hal tersebut hanyalah sebuah selingan gurauan di tengah interaksi kerja sehari-hari.

“Tidak benar Yang Mulia, kalau saya memaksa saksi Sumarno untuk menagih CSR dan memaksa ikut umroh,” sanggah Maidi.

Terdakwa juga menilai bahwa mantan bawahannya tersebut terlalu sensitif dalam menanggapi pola komunikasinya.

“Termasuk saudara saksi Mas Kahono Pekik, tidak ada maksud saya mengancam untuk memecat, saya hanya bercanda. Karena saudara saksi Pekik ini orangnya serius terus,” pungkas Maidi membela diri.