Tulungagung, Memo.co.id
Seorang wartawan lokal, (AB), menjadi korban pengeroyokan yang diduga berkaitan dengan upayanya mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe karaoke di kawasan timur GOR Lembu Peteng, Tulungagung, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula ketika korban bersama beberapa rekan sesama jurnalis melakukan penelusuran terkait dugaan penyelewengan solar subsidi di sejumlah SPBU di Tulungagung. Dalam investigasi tersebut, korban mengaku menemukan aktivitas pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
AB menuturkan, pada Kamis (18/6/2026), dirinya mendapati sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Tak lama setelah itu, sejumlah orang yang mengaku sebagai pengawal distribusi solar milik seseorang berinisial RS mendatanginya.
Menurut pengakuan korban, kelompok tersebut sempat menawarkan kerja sama dengan imbalan sejumlah uang agar aktivitas pengangkutan BBM tersebut tidak dipublikasikan. Namun, tawaran itu disebut ditolak.
“Setelah aktivitas itu selesai, mereka berkumpul di sebuah kafe. Saya kemudian mendapat undangan untuk datang ke lokasi tersebut,” ujar AB, Sabtu (20/6/2026).
Korban mengaku memenuhi undangan tersebut karena ingin memperoleh keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang tengah diinvestigasinya. Namun, situasi yang semula dianggap sebagai pertemuan biasa berubah menjadi aksi kekerasan.
“Saya datang karena diundang. Baru beberapa saat berada di lobi, tiba-tiba saya langsung dihajar oleh banyak orang,” kata AB.
Ia menyebut sedikitnya sekitar 12 orang melakukan pemukulan dan tendangan secara bersamaan. Korban sempat berusaha melawan, namun kalah jumlah. Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah petugas keamanan kafe turun tangan dan melerai para pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, Adi harus menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di wajah dan bahu, luka lecet di bagian belakang leher, serta cedera pada tulang rusuk.
Merasa menjadi korban tindak pidana kekerasan, AB kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Laporan resmi teregister dengan nomor STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung.
Dalam laporannya, dua orang berinisial DN dan RS disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Sementara itu, dugaan keterlibatan sejumlah pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
AB menduga aksi pengeroyokan yang dialaminya tidak terlepas dari aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankannya. Menurut dia, investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengakuan korban maupun dari Polres Tulungagung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.**












