Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

BPKAD Blitar Tegaskan Pemanfaatan Aset Jalan Anjasmoro Sudah Sesuai Aturan, Nilai Sewa Tembus Rp106 Juta per Tahun

Prawoto Sadewo
×

BPKAD Blitar Tegaskan Pemanfaatan Aset Jalan Anjasmoro Sudah Sesuai Aturan, Nilai Sewa Tembus Rp106 Juta per Tahun

Sebarkan artikel ini
Ahmad Saik SE MM Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar Diruang Kerjanya
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

Blitar, Memo.co.id

Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang kini digunakan sebagai usaha kuliner mendapat penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM. melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Ahmad Saik, SE., MM., menegaskan bahwa proses penyewaan aset tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Ahmad Saik, proses pemanfaatan aset diawali dengan surat permohonan sewa dari Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (PENA) tertanggal 1 Februari 2026. Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.

“Nilai sewa tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian Penilai Publik yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/159/409.1.2/KPTS/2025,” ujarnya, Kamis (17/6/2026).

Berdasarkan hasil appraisal tersebut, nilai limit sewa ditetapkan sebesar Rp78.731.500. Selanjutnya, setelah memperoleh persetujuan Bupati Blitar melalui surat tertanggal 4 Mei 2026, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara pemerintah daerah dan Perumda PENA.

Ahmad Saik menjelaskan, Perumda PENA menyewa aset tersebut selama lima tahun dengan mekanisme pembayaran tahunan. Mengacu pada Pasal 128A ayat (11) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pembayaran sewa untuk periodesitas sewa dikenakan sebesar 135 persen dari nilai dasar sewa.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini