Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

BPKAD Blitar Tegaskan Pemanfaatan Aset Jalan Anjasmoro Sudah Sesuai Aturan, Nilai Sewa Tembus Rp106 Juta per Tahun

Prawoto Sadewo
×

BPKAD Blitar Tegaskan Pemanfaatan Aset Jalan Anjasmoro Sudah Sesuai Aturan, Nilai Sewa Tembus Rp106 Juta per Tahun

Sebarkan artikel ini
Ahmad Saik SE MM Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar Diruang Kerjanya
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

“Dengan perhitungan tersebut, nilai sewa yang dibayarkan Perumda PENA mencapai Rp106.287.525 per tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama pemanfaatan usaha di lokasi tersebut selanjutnya dilakukan oleh Perumda PENA dengan pihak ketiga berdasarkan Surat Keputusan Direksi tentang Kerja Sama Bidang Makanan dan Minuman antara Perumda PENA dan PT Tata Nusa Konsultindo.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Menurut Ahmad Saik, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa barang milik daerah dapat disewakan kepada BUMD, perorangan maupun badan usaha lainnya melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Selain itu, setiap penyewaan aset daerah wajib didahului penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk memperoleh nilai wajar aset yang akan dimanfaatkan.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari permohonan, penilaian aset, persetujuan kepala daerah hingga perjanjian sewa,” tegasnya.

Dengan demikian, pemanfaatan aset daerah di Jalan Anjasmoro tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi barang milik daerah yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, keberadaan kafe yang dikelola investor asal Tulungagung di atas aset daerah menjadi sorotan publik. Dalam pemberitaan yang beredar, masyarakat mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan aset tersebut, mekanisme kerja sama yang digunakan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).**

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini