Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Bendungan Lahor Tak Lagi Bisa Dilintasi Mobil, Ini Penjelasan PJT I

Prawoto Sadewo
×

Bendungan Lahor Tak Lagi Bisa Dilintasi Mobil, Ini Penjelasan PJT I

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260731 160654 WhatsApp

BLITAR, Memo.co.id
Perum Jasa Tirta I (PJT I) memastikan kebijakan pembatasan akses kendaraan di atas Bendungan Lahor mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait pengelolaan Bendungan Lahor.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, mengatakan kebijakan tersebut hanya mengatur akses kendaraan di jalur puncak bendungan, bukan menutup seluruh kawasan Bendungan Lahor.

“Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Erwando.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang imbauan pelarangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum.

PJT I menjelaskan bahwa jalur di atas bendungan sejak awal merupakan jalan inspeksi untuk kebutuhan operasi, pemeliharaan, dan pengamanan bendungan, bukan jalan umum.

Sebagai infrastruktur strategis, Bendungan Lahor memiliki fungsi penting dalam penyediaan air irigasi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kilowatt, serta mereduksi potensi banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Selain itu, bendungan yang diresmikan pada 1977 tersebut juga berstatus Objek Vital Nasional dan merupakan Barang Milik Negara yang pengelolaannya diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta I.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini