Blitar, Memo.co.id
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menggelar sosialisasi sertifikasi halal jalur reguler bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2026.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, melalui Kabid Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan, Kurnia Nurmasari, menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Untuk percepatan sertifikasi halal di tahun 2026 ini, Disperindag Kota Blitar memfasilitasi sebanyak tujuh IKM. Jumlah ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Kurnia, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Geliat Pasar Tradisional Menurun, Pemkot Blitar Dorong Transformasi
Ia menambahkan, peserta yang mengikuti sosialisasi berasal dari berbagai jenis usaha, terutama sektor makanan dan minuman (food and beverage), seperti warung nasi kuning, soto, usaha frozen food, ayam potong, hingga produsen nugget. Meski demikian, program sertifikasi halal sebenarnya terbuka untuk berbagai sektor usaha lainnya.
“Tidak hanya makanan dan minuman, produk seperti batik, peralatan ibadah, sepatu, hingga peralatan dapur juga bisa disertifikasi halal. Namun, untuk saat ini yang mendaftar mayoritas dari sektor makanan,” jelasnya.
Baca Juga: Efisiensi Tinggal Narasi, Panggung Megah HUT Kota Blitar Justru Picu Sorotan
Kurnia menegaskan bahwa kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi. Para pelaku usaha yang berminat harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi sebelum masuk ke tahap fasilitasi sertifikasi.












