Blitar, Memo.co.id
Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (22/4/2026). Pertemuan berlangsung hangat namun membawa agenda serius: mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) segera duduk bersama membahas kejelasan legalitas organisasi dan menjaga kondusivitas wilayah.
Baca Juga: Elim Tyu Samba Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Harus Jadi Motor Perubahan
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, yang akrab disapa Bagas, menegaskan bahwa persoalan dualisme organisasi telah selesai secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
“Kami menegaskan bahwa proses hukum mengenai dualisme PSHT sudah final dan inkrah. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Struktur kepengurusan yang sah sudah jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Bagas usai audiensi.
Baca Juga: Dari Emansipasi ke Prestasi: PERWOSI Blitar Hidupkan Semangat Kartini Lewat Futsal
Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting menjadi acuan bagi Forkopimda dalam memberikan izin kegiatan, termasuk penggunaan fasilitas milik negara. Ia menilai masih ada pihak yang mengatasnamakan PSHT tanpa legalitas resmi.
“Kami meminta DPRD menginisiasi komunikasi dengan Forkopimda. Kita siap duduk bersama. Organisasi yang tidak memiliki legalitas tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar
Bagas menambahkan, langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan menjaga marwah organisasi serta memastikan pembinaan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.












