Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Korupsi Masif Perangkat Desa pada Ujian Berbasis CAT di Kediri, Murni Ide Bupati Mas Dhito

A. Daroini
×

Korupsi Masif Perangkat Desa pada Ujian Berbasis CAT di Kediri, Murni Ide Bupati Mas Dhito

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Carut marut ujian pelaksanaan perangkat desa sistem CAT, yang berujung di peridangan Pengadilan Tipikor Surabaya, ternyata murni ide Bupati Kediri Mas Dhito. Sebelum ujian perangkat desa, Mas Dhito menginisiasi model ujian seleksi dengan computer assisted test (CAT).

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PDIP, Syaifuddin, terseret kasus ujian perangkat desa.

Ide Mas Dhito tersebut didasarkan pelaksanaan pengisian perangkat desa Desember 2021, karena terindikasi terjadi kecurangan proses seleksi sampai diulang. Di tahun 2021, proses seleksi dilakukan untuk mengisi 146 lowongan perangkat di 68 desa.

 

Baca Juga: Peraturan Bupati Terkesan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Desa, Agus Cahyono Ngaku Dampingi Bupati ke Lokasi Ujian

Agar pelaksanaan berjalan transparan, mas Dhito meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono agar mempersiapkan Perda baru. Selain itu, Mas Dhito juga memerintahkan Kabag Hukum untuk menerbitkan Perbup, agar pengadaan perangkat desa bisa dilakukan bersama dengan model CAT.

Baca Juga: Dikonfrontir 5 Kades, Nyali Camat Banyakan Kediri Hari Utomo, Ciut Tak Berkutik Ngaku Terima Suap

Ide itu disampaikan Mas Dhito pada 24 Agustus 2023, saat membahas kekosongan jabatan 344 perangkat desa di 26 kecamatan. Pertimbangan Mas Dhito dikarenakan pelaksanaan seleksi perangkat desa untuki mengisi 146 formatur di 26 desa, berjalan curang.