- Dugaan penganiayaan Lapas Kelas IIA Kediri, Eka Faisol Umami, Kekerasan warga binaan, Polda Jatim, Hak Asasi Manusia penjara.
- Eka Faisol Umami mengungkap dugaan penyiksaan oleh oknum petugas yang menyebabkan tulang pahanya patah permanen.
- Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jatim setelah korban merasa dipaksa menutupi fakta dengan alibi terpeleset.
Dampak Kekerasan Narapidana di Balik Jeruji Besi Kediri
Kasus dugaan kekerasan di balik jeruji besi kembali mencuat setelah seorang mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Eka Faisol Umami (31), angkat bicara mengenai penyiksaan brutal yang dialaminya.
Korban yang menderita patah tulang paha kiri akibat dugaan penganiayaan tersebut kini telah resmi menyeret kasus ini ke markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Langkah hukum ini diambil guna menuntut pertanggungjawaban atas tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh lima oknum petugas lapas saat dirinya masih menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Prahara ini bermula pada 28 Mei 2025, saat Faisol masih mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri. Warga Desa Semen, Kabupaten Kediri ini mengaku diinterogasi di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) atas pelanggaran tata tertib membawa baterai dan korek api pesanan narapidana lain.
Namun, proses administratif tersebut diduga berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang membabi buta. Faisol menyebutkan bahwa di ruangan tanpa kamera pengawas (CCTV) itulah, ia dipukuli hingga dibanting oleh oknum petugas.
“Saya dipukuli dan dibanting. Setelah operasi kaki, saya diminta oleh petugas lapas untuk mengaku bahwa saya terjatuh, bukan dipukuli hingga dibanting,” ungkap Faisol dengan nada getir saat memberikan keterangan pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia merinci bahwa ada lima petugas yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial RY, serta staf lainnya yakni AN, WD, FK, dan DI. Faisol menuding RY sebagai pelaku utama yang membanting tubuhnya hingga tulang paha kirinya patah.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Kondisi luka yang diderita Faisol sangat serius sehingga ia harus dilarikan ke RS Daha Husada Kediri untuk menjalani operasi pemasangan pen. Mirisnya, Faisol mengklaim bahwa tindakan medis besar tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pihak keluarganya.
Bahkan, setelah keluar dari rumah sakit, ia mengaku “disembunyikan” dan dilarang menerima kunjungan keluarga selama empat bulan berturut-turut. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi insiden tersebut dari dunia luar.
Di sisi lain, pihak otoritas penjara memberikan narasi yang bertolak belakang. Kalapas Kelas IIA Kediri, Solichin, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan yang diterima institusinya saat itu adalah insiden warga binaan yang terjatuh karena terpeleset.
Menurut versi resmi lapas, Faisol sendiri yang menyampaikan informasi tersebut saat kejadian berlangsung. Bantahan ini pun kini menjadi titik sentral pertentangan antara klaim korban dan pembelaan institusi pemasyarakatan.
Faisol, yang baru menghirup udara bebas pada Desember 2025, akhirnya memberanikan diri melapor ke SPKT Polda Jatim pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah berdiskusi panjang dengan keluarganya. Ia berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik kekerasan yang mungkin juga dialami oleh rekan-rekannya sesama warga binaan.
“Saya mengajak semua teman-teman mantan narapidana yang pernah merasakan siksaan serupa untuk berani bicara dan bersuara,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum di Polda Jatim terus berjalan. Publik kini menanti apakah keadilan akan tegak bagi Faisol, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai sekadar “insiden terpeleset” sebagaimana yang diklaim oleh pihak otoritas lapas.
Isu perlindungan hak asasi manusia di dalam lembaga pemasyarakatan pun kembali menjadi sorotan tajam di Jawa Timur.












