Tulungagung, Memo.co.id
Suasana bulan suci Ramadan tak menyurutkan semangat ratusan warga yang tergabung dalam komunitas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” untuk menyampaikan aspirasi. Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, sekitar 250 perwakilan masyarakat dari berbagai desa se-Kecamatan Rejotangan mendatangi Kantor Kecamatan Rejotangan.
Aksi damai tersebut awalnya diperkirakan akan dihadiri sekitar 1.200 peserta. Namun, yang hadir sekitar 250 perwakilan desa, di antaranya Desa Sumberagung, Tanen, Sukorejo Wetan, Tenggong, Panjerejo, Tenggur, Karangsari, Tugu, serta desa lainnya.
Baca Juga: IPAL di Dalam Dapur, MBG SPPG Jajar Sempat Diantar Pick Up Terbuka
Kehadiran mereka bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait banyaknya jalan rusak di wilayah Kecamatan Rejotangan yang dinilai membahayakan pengendara, baik roda dua maupun kendaraan lainnya.
Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana langkah yang telah dilakukan Camat Rejotangan, Djarot, dalam menyikapi persoalan tersebut.
Korwil Timur 212 Loro Siji Loro, Edi Suyanto, dalam penyampaiannya menyinggung adanya persepsi terkait regulasi baru yang menyebutkan bahwa jalan tertentu tidak boleh dibangun atau diperbaiki sembarangan karena dapat memengaruhi kualitas konstruksi jalan itu sendiri.
“Di satu sisi masyarakat ingin segera ada penanganan, meskipun sementara. Tapi di sisi lain ada aturan dan keterbatasan anggaran dari pusat yang membuat harus ada skala prioritas. Ini yang perlu penjelasan agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Cepat Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Bajang Langsung Dibongkar
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan melalui petisi. Mereka berharap Camat Rejotangan bersama Forkopimcam dapat mengawal aspirasi itu untuk dikonsolidasikan ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Koordinator lapangan aksi, Robet Avandi, menyatakan apabila dalam waktu tersebut tidak ada respons atau progres nyata, pihaknya akan kembali bersilaturahmi ke kantor kecamatan dengan jumlah massa yang lebih besar.












