NGANJUK, MEMO – Harapan warga Desa Ngringin , Kecamatan Lengkong untuk mendapatkan data resmi (dokumen) salinan APBDES dan RAPBDES tahun anggaran 2015 – 2025 seperti yang dimohonkan oleh para warga lewat surat permohonan yang diserahkan sejak Rabu ( 28/01/2026) silam ternyata tidak membuahkan hasil alias kandas.
Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina sebagai pengambil kebijakan di lingkungan pemerintahan desa setempat terkesan pasif dan tidak bereaksi sedikitpun untuk mengabulkan permohonan warganya.
Baca Juga: Uang Kompensasi Debu Sebulan Ngeblong, Warga Ngepeh Stop Ratusan Armada Pengangkut Hasil Tambang

Yang bisa dilakukan Pemdes terkait itu sepertii disampaikan Arif Rahman selaku koordinator warga kepada wartawan memo.co.id hanya mengirim surat balasan yang berisi bahwa permintaan dokumen APBDES / RAPBDES 2015 – 2025 dianggap tidak wajar dan tidak relevan.
Untuk diketahui surat balasan nomor 470/52/411.507.09/2026 yang ditandatangani oleh Ika Agustina tersebut dikirim pada hari ini ( Senin, 2/01/2026) diserahkan kepada Arif Rahman melalui Kepala Dusun Gempol, Teko Prayitno.
Dengan munculnya surat balasan tersebut tampaknya tidak membuat gairah warga melemah. Namun sebaliknya justru malah bernafsu besar untuk terus menggali fakta yang terkesan disembunyikan secara rapi.
Baca Juga: Tragedi Wanita Muda di Ngronggot Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia di Area Belakang Rumah













