Example floating
Example floating
NGANJUK

Kooperatif, Keluarga Terdakwa Korupsi Dana APBDes Dadapan Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 150 Juta

Mulyadi Memo
×

Kooperatif, Keluarga Terdakwa Korupsi Dana APBDes Dadapan Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 150 Juta

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO –

Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari keluarga terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes pada Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Sosialisasi Bisu, Warga Dawuhan Stop Pengurukan Lahan Milik PT MAS, Tante Yulma Desak Daerah Ojo Turu Wae

Penitipan dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026 di Kantor Kejari Nganjuk dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Bapak Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, S.H., M.H., beserta jajaran Pidsus. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara korupsi Dana APBDes Desa Dadapan Tahun Anggaran 2023–2024. Pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara kooperatif oleh keluarga terdakwa menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan negara/desa yang terdampak.

Baca Juga: Harisun : BULOG Siap Bayar GKP Petani Tepat Waktu, Asal Laporan Tidak Dadakan

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan pihak keluarga tersangka. Namun beliau menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menghapus atau menghentikan proses hukum. Perkara tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan dan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Melalui penitipan ini, Kejari Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Upaya pemulihan kerugian negara bukan hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan dana desa dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Diduga Terpeleset Ke Sungai, Dua Jam Terseret Arus, Lansia Asal Lingkungan Pengkol Warujayeng Ditemukan Tidak Bernyawa

Kejari Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi demi kemajuan Kabupaten Nganjuk. (Adi)